Politik

PKPI, PBB dan Partai Idaman Lolos Pendaftaran Pemilu 2019

BOLMORA, POLITIK – Bawaslu Pusat meloloskan PKPI, PBB, dan Partai Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Melalui sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pusat Abhan, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.

“Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019. Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu, sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu,” jelas Abhan.

Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.

“Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik,” kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta Pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

“Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,” tutur Abhan.

Sumber News: Detik.com

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button