Tim Gabungan Sosialisasikan Perda Miras
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Polisi Pamong Praja, Disperindagkop dan pihak kecamatan, Selasa (02/11/2016) malam, melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang penjualan/pengedaran minuman keras (Miras).
Sosialisasi ini dilakukan di beberapa titik penjual miras di wilayah Kota Kotamobagu.
Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta mengatakan, itu dilakukan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010, Pasal 6. (1) Setiap perusahaan distributor/sub distributor diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C kepada agen/penyalur yang telah mendapatkan izin dari kepala daerah. (2). Agen/penyalur hanya dapat menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C kepada pengecer dan penjual langsung setelah mendapatkan izin dari kepala daerah.
“Ini juga bagian dari pencegahan tindak kriminal di Kota Kotamobagu. Kami melakukan sosialisasi sekaligus imbauan untuk tidak lagi sembarangan menjual miras tanpa izin,” kata Sahaya.
Pantauan Bolmora.com, lokasi-lokasi yang didatangi tim yaitu, kompleks Hotel Tamasya Kotamobagu, kompleks Dishub di Kelurahan Kotabangon, dan Kampung Durian Kopandakan Satu.(me2t)



