DaerahHukrim & PeristiwaMinahasa Selatan
Trending

CV Ming Yan Masuk Warga Desa Popareng Menjerit

Limbah tambak Udang di Popareng adalah kejahatan terhadap lingkungan yang berdampak pada pencemaran dan pemiskinan warga sekitar

 

bolmora.com.MINSEL.
TATAPAAN, 21 Oktober 2025 — Warga pesisir Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, kini hidup dalam bayang-bayang krisis ekologis dan ekonomi.
Pasalnya, sejak beroperasinya tambak udang milik CV Ming Yan, laut yang dahulu menjadi sumber kehidupan berubah menjadi sumber penderitaan.

Keluhan dari masyarakat Desa Popareng Kecamatan Tatapaan akhir akhir ini mulai ramai terdengar sehingga mengundang perhatian.

Salah satunya adalah Jotje yang merupakan nelayan tradisional di Desa Popareng menyampaikan bahwa, “Setelah perusahaan maso, so susah mo dapa ikang”.
Hal ini menggambarkan kesulitan hidup yang di alami masyarakat lokal penangkap ikan sejak tambak udang CV Ming Yan beroperasi di wilayah Desa tersebut.

“Puluhan tahun kita pe usaha ikan asap bekeng hidop keluarga, setelah tambak maso, langsung tutup”. Ujar Jantje, pengusaha kecil pengolahan ikan asap yang kini kehilangan mata pencaharian.

“Pas perusahaan maso so bobou skali disini, kong sambarang buang pa torang pe kintal tu limbah… tanaman-tanaman nilam samua abis”. Keluh Ervina Tiwow, warga Popareng yang pekarangannya tercemar.

Limbah CV Ming Yan yang menurut warga di buang ke Laut tersebut menyebabkan benih Ikan dan Mangrove mati.

Baru baru ini YLBHI–LBH Manado melakukan investigasi lapangan dan hasilnya di duga kuat CV Ming Yan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, dan membuang limbah tambak langsung ke pesisir Teluk Amurang tanpa mengikuti prosedur AMDAL sehingga limbah cair tersebut mencemari pekarangan warga, hutan mangrove, serta perairan laut yang merupakan bagian dari wilayah konservasi Taman Nasional Bunaken (TNB).

Akibat pencemaran ini, warga mengalami penurunan hasil tangkapan ikan, rusaknya terumbu karang, gangguan kesehatan, serta hilangnya sumber penghidupan utama.
Padahal, Desa Popareng dikenal sebagai kawasan ekowisata dengan sekitar 300 kepala keluarga yang sebagian besar menggantungkan hidup dari laut dan hutan mangrove.

Di ketahui bahwa Warga sekitar telah melakukan aksi penutupan saluran limbah pada 15 Agustus 2025 sebagai bentuk protes terhadap perusahaan. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah terkesan tutup mata dengan kejadian ini atau apa mungkin ada orang kuat di belakangnya sehingga Pemerintah seolah gentar sehingga tidak berani bertindak. Ujar salah satu warga yang tidak mau namanya di publikasikan.

YLBHI–LBH Manado menilai ada indikasi pembiaran sistematis dan bahkan relasi ekonomi-politik antara pemerintah dan pihak investor, sehingga kasus ini seolah dibiarkan.

Temuan Balai Taman Nasional Bunaken (16 September 2025) juga memperkuat laporan warga tersebut, sebab menurut sumber dari balai taman Nasional Bunaken bahwa ditemukan kerusakan habitat terumbu karang di perairan Teluk Amurang yang terhubung langsung dengan titik pembuangan limbah CV Ming Yan. Analisis arus laut menunjukkan limbah dapat mencapai kawasan konservasi TNB dalam waktu hanya 30 menit.

Intimidasi Aparat di Area Tambak.
Selain pencemaran, perusahaan juga diduga melibatkan aparat kepolisian dan TNI untuk menjaga area tambak tanpa dasar penugasan resmi.

LBH Manado menilai tindakan ini melanggar UU No. 2/2002 tentang Polri dan UU No. 34/2004 tentang TNI karena bertentangan dengan prinsip netralitas aparat.

YLBHI–LBH Manado menegaskan, aktivitas CV Ming Yan melanggar sejumlah regulasi utama:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e tentang larangan pembuangan limbah tanpa izin.

Pasal 98 dan 99 UU PPLH, serta Pasal 73 UU Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) tentang perusakan mangrove dan terumbu karang.

Pasal 87 dan 88 UU PPLH yang mengatur asas polluter pays dan tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pencemar lingkungan.

Serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH tentang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menghentikan seluruh aktivitas CV Ming Yan yang diduga ilegal.

Pemerintah wajib memerintahkan rehabilitasi mangrove dan pemulihan terumbu karang yang rusak.

CV Ming Yan harus membayar kompensasi kepada nelayan dan warga yang mengalami kerugian ekonomi dan kesehatan.

Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum diminta menjerat perusahaan secara pidana atas dugaan pencemaran dan kelalaian serius.

Dilakukan investigasi terhadap keterlibatan aparat keamanan, dan jika terbukti, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Perjuangan masyarakat Desa Popareng adalah bentuk nyata perlawanan terhadap ketidakadilan ekologis yang terjadi di wilayahnya.

Negara wajib hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan hak rakyat, dan memastikan laut tetap menjadi ruang hidup dan bukan korban kerakusan korporasi,”
tegas Pascal, Pengacara Publik YLBHI–LBH Manado.
***Deki***

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button