Ini 18 Poin Yang Disampaikan Amarah Sulut di ‘Gedung Cengkih’
Demo tersebut disambut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut terpilih Periode 2024 – 2029, Pricylia Rondo dan Feramita mokodompit.
BOLMORA.COM, SULUT – Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulawesi Utara (AMARAH SULUT) lakukan demo di DPRD Sulut.
Demo tersebut disambut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut terpilih Periode 2024 – 2029, Pricylia Rondo dan Feramita mokodompit.
Kordinator aksi Kharisma Kurama memberikan apresiasi kepada Pricylia Rondo dan Feramita mokodompit, karena telah menerima dan membiarkan mereka duduk di Ruangan DPRD Sulut untuk melakukan audiensi.
Adapun ke-18 Poin aspirasi mereka adalah,
Tuntutan Lokal
• Stop perampasan wilayah adat dan perusakan situs masyarakat adat
• Stop perampasan ruang hidup masyarakat kalasey dua dan perkebunan kelelondei
• Tolak reklamasi ditekuk Manado dan hentikan kriminalisasi nelayan dikarangria
• DPRD dan Pemerintah Provinsi membentuk perda masyarakat adat
• Stop kriminalisasi terhadap produk dan petani captikus
• Tuntaskan khasus kekerasan seksual dilingkungan pendidikan Sulawesi Utara
• Cabut Izin PT.Futai Sulawesi Utara dikira Bitung
• Hentikan aktivitas PT.tambang mas Sangihe (TMS)
• Cabut pergub sulut nomor 20 tahun 2021 dan berantas pungli disekolah
Tuntutan Nasional
• Sahkan RUU Masyarakat Adat
• Sahkan RUU Perampasan Aset
• Sahkan RUU PPRT
• Stop kriminalisasi Jurnalis dan aktivis HAM , Lingkungan dan masyarakat adat
• Mencabut UU Cipta kerja, UU Minerba, UU IKN, UU KSDAHE, pengesahan UU KUHP, Peraturan menteri ATR/kepala BPN Nomor 14 tahun 2024
• Tuntaskan pelanggaran HAM dimasa lalu dan saat ini
• Menolak Revisi UU TNI & UU Polri
• Menolak penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR XI/1998
• Tolak Perpres PKUB dan diskriminasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYM).
(*/Jane)