Diduga Terjadi Kekerasan Seksual, LAM Unsrat Mengadu di DPRD Sulut
“Ada salah satu Fakultas di mana dosen melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi. Bagi anggota DPRD Provinsi Sulut, kami mengingini ada keseriusan tentang kekerasan seksual ini,” ungkap Devid
BOLMORA.COM, SULUT – Diduga terjadi kekerasan seksual terhadap mahasiswa salah satu fakultas di Unsrat yang dilakukan oknum dosen, LAM Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) datangi gedung kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Seperti yang diutarakan salah satu anggota LAM, Devid Telussa.
“Ada salah satu Fakultas di mana dosen melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi. Bagi anggota DPRD Provinsi Sulut, kami mengingini ada keseriusan tentang kekerasan seksual ini,” ungkap Devid di depan 2 anggota DPRD Provinsi Sulut, Pricylia Elviera Rondo dan Feramitha Mokodompit di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (11/10/2024).
Banyak ketidakseimbangan antara dosen dan mahasiswi, karena relasi kekuasaan.
“Kadang-kadang juga korban-korban diintervensi dan didiskriminasi terhadap tindakan-tindakan yang mereka ingin menyuarakan apa yang terjadi,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan segera melakukan tindakan untuk mengantisipasi mengenai kekerasan seksual itu sendiri. Pada dasarnya, ada 68 kekerasan di tingkat Unsrat itu tidak direalisasikan. Ini sangat menjadi sangat urgensi bagi kawan-kawan mahasiswi maupun mahasiswa. Karena laki-laki juga bisa dilecehkan,” tuturnya.
Sekali lagi, Devid meminta Pemerintah dan Satgas PPKS, untuk menseriusi persoalan kekerasan seksual ini.
Di tempat yang sama, Axel Lasut, keterwakilan GMKI mempertanyakan status oknum dosen di Unsrat yang melakukan kekerasan seksual, tapi tidak pernah dikeluarkan dari Universitas.
“Ada peraturan rektor 2016 yang dinilai bermasalah. Di situ, tenaga pendidik bertanggungjawab hanya 3, yakni mengklarifikasi, memberikan surat pernyataan dan pemberhentian sementara,” jelasnya.
Setelah terjadi pemberhentian sementara, ketika kembali mengajar, bagaimana perasaannya ketika dosen itu memberikan pembelajaran kepada korban kekerasan. “Sekali lagi, peraturan rektor 2016 itu sangat-sangat bermasalah,” tuturnya.
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Pricylia Elviera Rondo, setelah mendengarkan aspirasi mahasiswa mengatakan apa yang menjadi kejanggalan dari adik-adik mahasiswa, juga dirasakan oleh anggota DPRD.
“Mari kita sama-sama menyamakan persepsi kita terlebih dahulu. Percayalah tuntutan – tuntutan yang disampaikan ini akan coba disuarakan,” tandas Legislator dapil Mitra-Minsel ini.
(*/Jane)