Kotamobagu

Pemkot Bakal Beri Sanksi Pada Kontraktor Yang Terlambat Rampungkan Proyek Fisik

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Masuk triwulan IV tahun anggran 2022, Pemerintah Kotamobagu ( Pemkot) bakal memberikan sanksi administratif bagi Kontraktor yang terlambat meyelesaikan proyek fiksinya atau tidak selseai tepat waktu.

Hal ini disampaikan Pemkot melalui Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku, bagi kontraktor yang pekerjaan fisik mereka terlambat, atau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

“Ada aturan yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk penyelesain selama 50 hari dari batas waktu pekerjaan yang ada di dalam kontrak, dengan konsekuensi harus dikenakan denda perhari dikali jumlah kontrak,”ujarnya, Rabu (26/10/22).

Claudy mengatakan, pihak perusahaan bisa saja masuk dalam daftar hitam atau blacklist jika tenggang waktu 50 hari, dengan denda berjalan tidak bisa juga diselesaikan. “Kalaupun itu juga tidak selesai maka, ada sangsi blacklist yang akan diberikan pada perusahaan tersebut,”terangnya.

Lanjutnya, berharap bagi para kontaktor dapan menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontak. “Selain itu kwalitas pekerjaan juga harus di taati,” tutup Kadis. (**)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button