PWI Sulut Kecam Aksi Dugaan Jemput Paksa Wartawan Manado Post oleh Oknum Anggota Polres Tomohon
BOLMORA.COM, SULUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang diduga melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post, Julius Laatung (JW), pada Sabtu (29/10/2022).
Ketua PWI Sulut, melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung, sangat menyayangkan aksi dugaan penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post di kediamannya, tepatnya di Perumahan Griya Bangun Lestari 2, Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.
Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post edisi Rabu 18 Oktober 2022, dengan judul berita (Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon).
Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa, Julius yang juga terdftar sebagai anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon, dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.
Menurut Adrian, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.
“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana atas karya jurnalisnya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang pers. Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” cetusnya.
Dikatakan, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
“Jadi, jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan dijemput paksa seperti itu,” tegas Adrian.
Terkait dugaan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Tomohon yang terlibat dalam penjemputan paksa tersebut.
“Harus ditindak tegas. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kalau dalam waktu 2 kali 24 jam tidak ada tindakan oleh pihak Propam Polda Sulut, maka kami akan melakukan demo,” pungkas Adrian.
Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK, kepada wartawan membantah keras dugaan penjemputan paksa terhadap wartawan Manado Post Julius Laatung.
“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karena berarti kita kecolongan. Perintah saya jelas semua harus ditangkap, berarti itu mis komunikasi,” kelipnya.
“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap. Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon. Karena kalau benar, Reserse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tegas Kapokres.
(*/Gnm)



