Bolmut

Tukang Ojek, Nelayan dan UMKM Kecipratan 2 Milyar, Ini Kata Lasena

BOLMORA.COM, BOLMUTPemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menyiapkan anggaran hasil realokasi DTU Triwulan 4 sebesar 2 Milyar untuk kegiatan perlindungan Sosial, dalam bentuk pemberian BLT sebesar Rp.300 ribuh Per Orang, yang terdistribusi pada Dinas Perindagkop, Perikanan Kelautan, Perhubungan serta Dinas Ketahanan Pangan melalui bantuan bibit dan obat-obatan untuk merangsang kegiatan PKK desa dalam pemanfaatan pekarangan. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena, SE. MEc. Dev., pada media Bolmora.com, jumat (14/10/2022).

“Dalam rangka penanganan dampak inflasi, Pemda mulai menyalurkan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat penerima manfaat. Kemarin proses penyerahan bantuan tahap I telah dilakukan di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Sangkub, Kecamatan Bintauna dan Kecamatan Bolangitang Timur.” ucapnya

Lebih lanjut Sirajudin mengatakan, penanganan dampak inflasi akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang diumumkan pada tanggal 3 September 2022 lalu, merupakan tanggungjawab seluruh entitas pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.

Artinya bahwa Pemda wajib mengambil peran pada penanganan dampak kenaikan BBM tersebut sehingga akan dapat mereduksi kenaikan harga bahan pokok yang di butuhkan oleh masyarakat. 

“Bentuk dukungan Pemda dengan melakukan realokasi anggaran DTU Triwulan IV sebesar 2 persen untuk penganggaran  belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.” jelasnya

Earmarking DAU dan DBH itu kemudian menjadi landasan bagi Pemda Bolmut menganggarkan kegiatan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi akibat kenaikan BBM. 

Tentu ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar APBN/D dapat melindungi masyarakat kurang mampu dan agar penggunaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran. 

Kegiatan ini diharapkan akan memberi dampak positif dalam upaya menekan laju inflasi agar tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 yang diterbitkan oleh pemerintah, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib berupa perlindungan sosial yang ditentukan penggunaannya.” imbuhnya

Lasena menambahkan, adapun belanja wajib tersebut dipergunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada tukang ojek, pengendara bentor, UMKM, dan nelayan, serta memberikan subsidi pada sektor transportasi dan menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

1. Laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022.

2. Laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.

“Rencananya hari ini Penyaluran Bansos tahap II akan dilanjutkan pada 3 Kecamatan yaitu, Kecamatan Pinogaluman, Kecamatan Kaidipang dan Kecamatan Bolangitang Barat.” pungkas Lasena

(Awal)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button