Advertorial

DPRD dan Pemkot Kotamobagu Setujui APBD Perubahan Tahun 2021

BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun 2021, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Ranperda APBD-P ini disetujui, setelah enam Fraksi di DPRD Kotamobagu, sepakat dan menerima Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan tingkat II.

Penetapan yang tertuang dalam nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh tiga pimpinan DPRD Kotamobagu, masing-masing yaitu Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wakil Ketua I Syarifudin Juadi Mokodongan, dan Wakil Ketua II Herdy Korompot.

Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara saat menyampaikan sambutan terkait APBD-P tahun 2021 secara virtual

Dalam persetujuan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini, disampaikan bahwa jumlah anggarannya sebesar Rp 630.692.300.499. Adapun rincian untuk pendapatan daerah, yaitu sebesar Rp 610.170.195.411, dan belanja daerah Rp 630.692.300.499, ditambah pembiayaan daerah sebanyak Rp 20.522.105.088.

Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan disetujuinya perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun 2021 ini, maka ini akan menjadi catatan Pemkot Kotamobagu kedepan.

Penyerahan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kotamobagu kepada Wakil Walikota Kotamobagu

“Penyampaian imbauan, masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan enam fraksi akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujar Tatong Bara, saat mengikuti rapat melalui virtual.

Paripurna APBD Perubahan ini dilaksanakan, kata Tatong, dalam rangka menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta penyesuaian pada berbagai kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maupun pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19, ekonomi sejahtera, serta ketepatan pelaksanaan vaksinasi di daerah.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu pembahasan APBD-Perubahan tahun 2021

“Dalam penyusunan perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, kita telah memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, yakni dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta tentunya berdasarkan atas asas keadilan dan manfaat,” beber wali kota.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Sekot Sande Dodo, Anggota dan Pimpinan DPRD serta para staf dan pejabat ASN lingkup Pemkot Kotamobagu.

(Adve/wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button