Syarat Ikut SKD CPNS Kotamobagu, Peserta Wajib Kantongi Tes Antigen Atau PCR

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) Kotamobagu akan dimulai pekan depan. Senin, 11 Oktober 2021.
Untuk mengikuti seleksi tersebut, para peserta wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh panitia. Diantaranya membawa hasil tes non reaktif Antigen atau PCR.
Selain itu, peserta harus membawa kartu ujian dan formulir deklarasi sehat, serta KTP atau surat pengganti dari Disdukcapil Kotamobagu.
“Jika hasil tes antigen atau PCR peserta reaktif, yang bersangkutan tidak dibolehkan datang mengikuti tes. Tes untuk mereka nantinya akan kembali dijadwalkan,” ungkap Kabid Pengadaan dan Pengembangan Potensi, BKPP Kotamobagu Yosnandi Damopolii, Senin 4 Oktober 2021.
Hasil tes, baik Antigen maupun PCR, kata Yosnandi, semuanya berlaku sebagai bagian dari syarat mengikuti seleksi.
“Jadi peserta bisa memilih antara satu, baik itu hasil tes Antigen maupun PCR. Untuk Antigen masa berlakunya 1×24 jam sedangkan PCR 2×24 jam,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, mengenai biaya tes Antigen maupun PCR nantinya ditanggung oleh para peserta.
“Biaya pemeriksaan tes di fasilitas kesehatan milik pemerintah sekitar Rp 50 ribu. Kita sudah koordinasi dengan pihak RSUD dan PKM di Kota Kotamobagu dan mereka siap melayani untuk tes PCR,” jelasnya.
Informasi dirangkum, seleksi ujian SKD CPNS Kotamobagu akan diikuti oleh 3.679 peserta, yang pelaksanaanya akan dibagi beberapa sesi.
(**)



