PKS Bolmong Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja
BOLMORA.COM, BOLMONG – Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disuarakan secara lantang oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam rapat paripurna tahap I penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2020, yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Rabu (7/10/2020).
Perwakilan Fraksi PKS Hj. Nevi Mamonto, menyuarakan penolakan UU kontroversial tersebut, dalam pandangan fraksi.
“Pada kesempatan ini kami menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR RI,” katanya.
Bebernya, Fraksi PKS meminta Presiden Jokowi agar mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja.
“Presiden harus mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) dan mencabut undang-undang tersebut,” ketusnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai berlambang bulan sabit kembar dan padi. Syahrudin Mokoagow, menilai pasal-pasal dalam RUU Ciptaker lebih menguntungkan pengusaha.
“RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon,” sebut Amin.
Karena itu, sebut Mokoagow, pihaknya konsisten menolak UU tersebut.
“Kami di daerah juga menolak dengan keras,” ujarnya.
Diketahui, UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan masyarakat. Demonstrasi penolakan terjadi di mana – mana. Di Minahasa terjadi penangkapan terhadap mahasiswa yang hendak melakukan unjuk rasa.
(Agung)



