Bolmong

Yasti Larang Tempat Ibadah Dijadikan Arena Kampanye

BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melarang tempat ibadah dijadikan arena kampanye.

“Sesuai edaran dari Dewan Masjid , jangan jadikan masjid sebagai arena kampanye,” ucapnya.

Ia juga melarang keras ustad yang mengkampanyekan calon tertentu dalam masjid. Tak hanya itu, Yasti juga melarang kandidat Pilgub 2020 memberi sambutan dalam pesta nikah dan duka di Kabupaten Bolmong.

“Tidak boleh ada sambutan dari kandidat di pesta nikah. Cukup sambutan pemerintah desa. Begitupun acara duka. Untuk berikan doa tak boleh. Doa dilakukan imam setempat,” kata dia.

Sebut Yasti, sungguh riskan mengundang kandidat di masa Covid 19. Kerumunan massa  pasti terjadi karena kandidat pasti membawa pengiring.

“Hal tersebut untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19,” kata dia.

Ungkap Yasti, kebijakan ketat ditempuh pihaknya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya membatasi kerumunan massa tak lebih dari 30 orang.

“Untuk pesta kerumunan tak bisa lebih dari 30 orang,” kata dia.

Dikatakan Yasti, semua kebijakan itu sudah dilaksanakan Forkopimda dan Forkopicam.

“Kami diminta secara tegas untuk sosialisasikan kebijakan pemerintah pusat. Itu wajib dilaksanakan,” katanya. 

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button