Bolmong

Warning Masalah Aset dan TGR, Bupati Bolmong Siap Libatkan Aparat Penegak Hukum

BOLMORA.COM, BOLMONG — Menyikapi masalah penyelesaian Aset dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow siap mengambil langkah tegas, bagi pejabat yang tak mampu menyelesaikan hal tersebut.

Menurutnya, permasalahan Aset dinilai menjadi benalu yang menyebabkan opini disclaimer berkali-kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.

Selain itu, bupati juga mengingatkan persoalan masalah TGR yang belum dilunasi. Ia berharap, para pejabat yang terlibat TGR harus segera diselesaikan.

“Untuk penyelesaian masalah Aset dan TGR, Saya berikan batas waktunya sampai 31 Oktober 2019,” ujar Yasti, di sela-sela sambutan Upacara Peringatan Hari Sumpah pemuda yang dirangkaikan dengan Hari Pangan sedunia dan Apel Korpri di Kantor Bupati Bolmong.

Bupati menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, maka Pemkab Bolmong akan menyerahkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

“Batas waktu penyelesaian TGR dan Aset telah disepakati melalui MOU antara Bupati Bolmong dengan Pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab Bolmong, ” tegas bupati.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button