Bolmut

Debitur “Nakal” Terancam Pidana

BOLMORA.COM, BOLMUT – Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pembelian kendaraan bermotor dengan cara kredit begitu mendominasi daripada cash. Tak ayal, kredit macet menjadi bumerang bagi konsumen, apalagi jika konsumen tersebut memindahtangankan kendaraan bermotornya tanpa sepengetahuan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan, yang pada ujungnya  bisa dipidana.

Kapolres Kotamobagu AKBP. Gani Fernando Siahaan, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi awak media Bolmora.Com, via WatsApp, Senin (14/10/2019) mengatakan, ketentuan pidana soal ini diatur dalam Undang-Undang (UU)  Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Di mana, pada pasal 23 ayat 2 UU Fidusia berbunyi: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Sedangkan di pasal 36 UU Fidusia berbunyi: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”

“Tetapi, selama debitur membayar cicilan dengan lancar, maka pihak kreditur tidak boleh menarik paksa kendaraan tersebut,” tegas Gani.

Memang, saat ini praktik penggelapan yang melibatkan pihak ketiga terkait penadahan yang menerima atau membeli kendaraan berstatus kredit dari debitur dalam radar pantaun kami.

“Jika ditemukan hal yang sama, masyarakat yang merasa dirugikan atau pihak kreditur yang memiliki jamianan fidusia agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, biar bisa ditindak tegas,” lanjutnya.

Dengan adanya UU Jaminan Fidusia ini, diharapkan debitur dan kreditur memahami hak dan kewajibannya. Debitur harus patuh hukum, artinya tidak boleh memindahtangankan kendaraan bermotornya selama memiliki jaminan fidusia.

“Sementara, kreditur yang menggunakan tenaga jasa penagihan juga tidak dapat mengeksekusi kendaraan bermotor di jalan jika tidak mengantongi sertifikat fidusia, dan surat kuasa dari jasa pembiayaan. Proses eksekusi dapat dilakukan setelah jasa pembiayaan memberikan somasi/peringatan (SP) pertama sampai ketiga kepada debitur,” terang Gani.

Terpisah, Kepala Unit FIF Boroko OJ Rinaldi Silaban, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019) mengatakan, pihaknya selalu taat hukum. Terkait debitur yang mengalami kredit macet, kami selalu membuka komunikasi dengan konsumen.

“Jasa penagihan atau Debt Collector yang bekerja sama dengan kami, selalu dibekali dengan pengetahuan komunikasi yang baik. Sehingga, meminimalisir ketersinggungan perasaan konsumen,” ungkapnya.

Akan tetapi, memang karakter debitur tidak sama, ada yang benar-benar paham akan tanggung jawabnya. Sementara yang lain malah coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual kendaraan bermotornya kepada pihak ketiga.

“Untuk itu, kami melakukan somasi atau Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya kepada debitur yang macet pembayarannya. Jika tidak ada itikad baik dari debitur, maka kendaraan tersebut kami minta untuk dititipkan kepada kami sampai batas perjanjian yang akan dilunasi tunggakannya,” lugasnya.

“Perihal kendaraan yang sudah dijual oleh debitur nakal tanpa sepengetahuan pihak kami, maka tentu kami akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai ketentuan UU Fidusia,” tambah Rinaldi.

(Awall)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button