Bolmong

Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Gugur Jika Tidak Menunjukan Dokumen Ini

BOLMORA, BOLMONG – Sebanyak 1.714 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah dinyatakan lulus berkas. Pun tahapan selanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, mulai menyiapkan pengambilan nomor ujian bagi peserta.

Menurut Sekertaris BKPP Aldi Pudul, sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assited Test (CAT), pada Jumat 9- 12 November 2018 mendatang, CPNS yang dinyatakan lulus berkas harus mengambil nomor ujian yang dimulai tanggal 01-07 November 2018. Dan untuk pelamar yang tidak hadir menerima kartu peserta ujian, akan dinyatakan gugur.

“Pengambilan nomor ujian CPNS sudah dijadwalkan. Untuk tenaga guru jatuh pada hari Kamis dan Jumat atau tepatnya tanggal 1-2 November 2018. Untuk tenaga teknis, jadwal pengambilannya jatuh pada Senin dan Selasa pekan depan, tepatnya tanggal 5-6 November 2018, dan untuk Tenaga Kesehatan jatuh pada hari rabu 7 November 2016 Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita,” jelasnya, Senin (29/10/2018).

Dikatakan, dalam pengambilan kartu peserta ujian CPNS, peserta wajib membawa atau menunjukan dokumen sebagai syarat pengambilan nomor ujian. (Lihat grafis)

“Untuk pelamar yang tidak dapat menunjukan dokumen, tidak dapat diberikan kartu peserta,” imbuh Aldi.

Ia juga mengatakan, untuk lokasi pelaksanaan tes CAT akan dilaksanakan di SMK Cokroaminoto, Kelurahan Molinow, Kota Kotamobagu.

“Nantinya tes CAT akan dilaksanakan di SMK Cokroaminoto pada tanggal 9 sampai 12 November 2018,” ungkapnya.

Terpisah Sri Ginoga, satu di antara pelamar CPNS asal Kelurahan Inobonto mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa lulus verifikasi berkas.

“Kemungkinan saya akan datang pagi agar belum banyak antrean,” ujar Lulusan Akademi Kebidanan Totabuan ini.

Berikut Beberapa Dokumen Yang Wajib Ditunjukan Setiap CPNS Saat Akan Mengambil Kartu Ujian

a. Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
b. Ijazah Asli dan Transkip Nilai
c. Untuk tenaga guru yang masih menggunakan akta, wajib membawa akta mengajar asli (Akta IV )
d. Untuk pelamar yang berdomisili di luar Sulawesi Utara (Sulut) dapat diwakilkan, namun tetap nemunjukan dokumen yang diminta

 

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button