Bolmong

Penyelesaian Masalah Aset di Bolmong Bakal Melibatkan Kejagung

BOLMORA, BOLMONG – Sejumlah kasus sengketa aset milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan beberapa pihak bakal melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Apalagi, jika sengketa itu berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu ditegaskan tim dari Kejagung RI saat mengunjungi Kabupaten Bolmong, baru-baru ini.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fany Irawan Popitod, kedatangan tim dari Kejagung RI yang dipimpin Handry Tendean, bersama empat anggota lainnya guna melakukan verifikasi atas aset negara hasil sitaan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

“Ada lahan di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat yang dulunya disita oleh Kejati Sulut, karena tersangkut kasus korupsi. Sementara, lahan tersebut sudah digunakan oleh desa untuk pembangunan fasilitas umum,” kata Fanny.

Oleh karena itu kata dia, Pemkab Bolmong meminta kepada Kejaksaan agar lahan tersebut dihibahkan saja ke daerah. Sebab, dalam waktu dekat ini Kejaksaan akan menggelar lelang aset negara hasil sitaan.

“Hal ini untuk mengantisipasi agar jangan sampai lahan tersebut jatuh ke pihak lain, karena nantinya berpeluang terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Sehingga itu, Pemkab Bolmong menyurat ke Kejagung RI untuk meminta agar lahan tersebut dihibahkan ke daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, kunjungan tim Kejagung RI yang turut didampigi dua orang dari Kejati Sulut dan Kepala Kejari (Kajari) Kota Kotamobagu tersebut, dimanfaatkan Pemkab Bolmong untuk melakukan konsultasi terkait persoalan sejumlah aset daerah yang masih dikuasai pihak lain, seperti kendaraan, baik roda dua maupun roda tiga, peralatan kantor serta lahan dan bangunan milik daerah yang dikuasai pihak lain. Untuk aset kendaraan roda dua dan empat yang dikuasi pihak lain masih sekitar 30 unit lebih. Jika dikalkulasi, nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Pihak Kejagung RI mengaku siap memberikan pendapingan hukum kepada Pemkab Bolmong dalam proses penyelesaian aset tersebut. Jadi, kita selaku instansi yang membidangi aset tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” terang Fanny.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button