Pemkab Bolmong Gandeng KPK Berantas Gratifikasi dan Pungli
BOLMORA, BOLMONG – Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, kembali mengingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah (KPD) dan jajaran di lingkup Pemkab Bolmong untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam urusan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat evaluasi kinerja yang dilaksanakan Senin (15/10/2018) lalu, Yasti mengimbau kepada KPD agar sebisanya mengoptimalkan pelayanan publik, untuk tidak melakukan pelanggaran kewenangan dalam jabatan, terutama menyangkut penarikan retribusi di luar ketentuan, karena pemungutan di luar ketentuan adalah pungutan liar (Pungli).
“Saya ingatkan kepada KPD agar tidak melakukan kewenagan di luar jabatan, terutama melakukan pungli,” pintanya.
Yasti juga mengingatkan agar jajarannya tidak menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas, karena masing-masing bisa terjerat memberi dan menerima dalam kaitan kepentingan tertentu, dan bisa berdampak hukum kepada bersangkutan.
“Terutama pejabat, jangan pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas negara, karena bukan hanya pemberi yang bisa terjerat hukum, tapi penerima juga,” imbaunya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, sekarang Pemkab Bolmong telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Di mana, Pemkab akan melaporkan semua secara periodik bentuk kegiatan terkait pelayanan publik ke KPK RI, melalui Inspektorat sesuai pedelegasian kewenangan yang diberikan.
“Untuk pengawasan dan pencegahan korupsi, Pemkab Bolmong sekarang sudah menggandeng KPK RI,” ungkapnya.
(agung)



