Dinkes Bolmong Targetkan 15 Puskesmas Segera Kantongi Dokumen UKL-UPL
BOLMORA, BOLMONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menargetkan sebanyak 15 Puskesmas di daerah itu segera mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL).
“Saat ini, Dinkes sedang melakukan penyiapan berkas terkait pengurusan dokumen UKL-UPL. Kami targetkan semua Puskesmas segera mengantongi izin UKL dan UPL pada tahun 2019,” ungkap Kepala Dinkes Bolmong, dr. Sahara Albugis, Selasa (16/10/2018).
Ia mengakui, sebanyak 15 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Bolmong, sampai sekarang belum mengantongi dokumen UKL-UPL.
“Puskesmas yang dimaksud yaitu Puskesmas Poigar, Inobonto, Maelang, Lolak, Mopuya, dan Imandi. Sedangkan untuk Puskesmas rawat jalan, terdiri dari Puskesmas Buntalo, Tadoy, Komangaan, Pangian, Passi Barat, Tanoyan, Tungoi, Pusian, Doloduo, dan Konarom,” terangnya.
Baca: Pembangunan IPAL yang Menghabiskan Dana Miliaran Rupiah Tidak Berfungsi
Menurut dia, tahun depan instansinya akan memasukkan anggaran pembuatan dokumen UKL-UPL, untuk 15 Puskesmas di daerah
“Pengurusan dokumen UKL-UPL di 15 Puskesmas akan dianggarkan tahun depan. Namun, persiapan dokumennya sudah sementara dilakukan,” ujar Sahara.
Baca Juga: Dokumen IPAL Empat Puskesmas di Bolmong Belum Lengkap
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong melalui Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup Desi Makalalang, sebelumnya menyatakan jika sampai sekarang belum ada satu pun Puskesmas di Kabupaten Bolmong yang mengantongi izin UKL-UPL. Padahal, Puskesmas wajib mengantongi izin tersebut sesuai UU 32 Tahun 2009.
“Tanpa dokumen lingkungan tersebut, seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Bolmong tidak memiliki legalitas membuang limbah-limbah medis ke lingkungan. Apabila nanti ditemukan tidak memiliki surat izin UKL – UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Inspektorat Bolmong Bakal Usut Kejanggalan Pembangunan IPAL
(agung)



