Bolmong

RSUD dan Puskesmas se-Bolmong Belum Memiliki UKL dan UPL

BOLMORA, BOLMONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdul Latif mengatakan bahwa setiap usaha/kegiatan termasuk seluruh Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bolmong wajib melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 Tahun 2009.

“Setiap klinik dan rumah sakit maupun kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi lingkungan, wajib memiliki dokumen kajian UKL dan UPL. Bukan hanya klinik dan rumah sakit saja, tapi semua jenis yang berpotensi menghasilkan limbah, baik usaha kecil setara dengan warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar, seperti pabrik wajib memiliki UKL dan UPL,” ungkap Latif, Jumat (12/10/2018).

Sementara, Kabid Pencemaran Lingkungan Hidup Desi Makalalang, mengakui tidak ada masalah terkait pembuangan limbah medis dan dokemen UKL dan UPL. Hanya saja, sampai saat ini seluruh Puskesmas se-Bolmong dan rumah sakit belum memiliki UKL dan UPL.

“Seharusnya, Klinik, Puskesmas dan rumah sakit harus memiliki UKL dan UPL. Apabila belum miliki dokumen tersebut, maka pelaku harus membuatnya. Kalau sudah memilikinya, pengelolaannya harus dilaporkan sekali dalam 6 minggu ke DLH,” sebutnya.

Dikatakan, ada tiga tingkatan yang wajib memiliki izin lingkungan hidup, terdiri dari kategori usaha kecil, yang harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Sedangkan untuk usaha menengah, harus memiliki UKL dan UPL, serta analisa dampak lingkungan (Amdal).

“Hingga saat ini untuk usaha menengah, baik klinik, rumah sakit, Puskesmas maupun hotel, rata-rata belum memiliki izin upaya pengelolaan lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan UKL dan UPL,” ujar Desi.

Desi mengimbau seluruh Klinik, Puskesmas dan rumah sakit pemerintah maupusn swasta agar segera mengurus izin lingkungan, terutama yang baru dibuka.

“Apabila nanti ada ditemukan tidak memiliki surat UKL dan UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” cetusnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button