Bolmong

Pemilik Rumah Makan Keluhkan Penarikan Pajak yang Tidak Jelas

BOLMORA, BOLMONG – Sejumlah pemilik rumah makan di Kabupaten Bolmong mengelukan penarikan pajak yang tidak jelas. Diketahui, untuk potongan pajak sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor: 4 tahun 2011, tentang pajak hotel dan restoran. Di mana, setiap rumah makan, restoran dan hotel harus membayar pajak sebesar 10 persen dari penghasilan.

Salah satu pemilik rumah makan di Kecamatan Lolak Kilman Ponamon, mengaku bingung dengan penarikan pajak yang ditarik oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena penarikannya tidak teratur.

“Sebulan ada tiga kali penarikan. Ada yang ditarik per minggu, per bulan, dan per tahun. Saya bingung harus bayar yang mana,” ujarnya.

Adapun total besaran penarikan pajak yang ditarik antara lain, Rp10 ribu per hari, Rp25 ribu per minggu, dan Rp25 ribu per bulan.

“Kalau ikut Perda harusnya kan 10 persen, tapi ini sudah lebih dari ketetapan Perda, karena penarikan sudah berlebihan,” ungkap Kilman.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fico Mokodompit, saat dikonfirmasi mengakui belum mengetahui penarikan tersebut. Namun, ia akan melakukan kroscek secara langsung.

“Pajaknya 10 persen, kalau soal penarikan yang tidak teratur, itu saya akan cek langsung,” singkatnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button