Tahlis Gallang Cuti, Derek Ditujuk Plh Sekda Bolmong
BOLMORA, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, menunjuk Buang Derek Panambunan, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Bolmong.
Penyerahan SK Plh Sekda yang dilaksanakan di ruangan kerja Sekda Bolmong, Rabu (3/10/2018) ini berdasarkan surat keputusan Bupati Bolmong Nomor 335 Tahun 2018, tanggal 02 Oktober 2018.
Dalam kesempatan itu Tahlis menyampaikan, adapun penunjukkan Plh Sekda dikarenakan dirinya akan melaksanakan cuti tahunan selama 2 Minggu ke depan.
“SK penunjukkan Plh ini terhitung mulai tanggal 04 Oktober sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018. Sehingga, di samping tetap melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan, pak Derek juga sebagai Plh Sekda Bolmong,” ujarnya.
Dia berharap kepada Derek Panambunan, yang saat ini telah resmi sebagai Plh Sekda agar dapat melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
“Plh sekda harus bekerja sebagaimana yang tercantum dalam diktum kedua SK Bupati Bolmong,” imbuh Tahlis.
Sementara, Plh Sekda Buang Derek Panambunan, saat diwawancarai mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Bupati Bolmong dan Tahlis Gallang, karena telah mempercayakan dirinya menjabat Plh Sekda. Bagi dirinya, hal ini merupakan bentuk kepercayaan dan penilaian pimpinan kepadanya.
“Terima kasih saya ucapkan kepada ibu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan pak Sekda Tahlis Gallang, karena sudah mempercayakan saya sebagai menjadi Plh Sekda Bolmong,” katanya.
Panambunan berjanji akan melaksanakan tugasnya sebagai Plh Sekda selama 2 Minggu ke depan, dengan penuh tanggung jawab dan tidak melampaui kewenangan dari sekda definitif.
“Terkait dengan administrasi surat menyurat yang bersifat prinsip, termasuk dalam hal keuangan dan kepegawaian harus menunggu sekda definitif, setelah melaksanakan cuti tahunan. Sebab, hal tersebut bukan kewenangan dari Plh sekda,” terangnya.
(agung)



