Bolmong

Pemkab Bolmong Tuan Rumah Forum Kepegawaian Tingkat Provinsi Sulut

BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menjadi tuan rumah pelaksanaan Forum Kepegawaian tahun 2017 tingkat Provinsi Sulut, yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat bupati lantai dua tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, dan dihadiri langsung oleh Kepala BKD Sulut Femmy J. Suluh, Kepala Pusat Lembaga Pengabdian Masyarakat Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Rosye Kalangi, Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional XI Sulut Fatimah Erma Latif, dan seluruh Kepala BKPP se-Provinsi Sulut.

Dalam sambutannya wabup menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BKD Provinsi Sulut, yang telah menunjuk Kabupaten Bolmong sebagai tempat pelaksanaan Forum Kepegawaian tahun 2017.

“Atas nama Pemkab Bolmong, juga saya ucapkan selamat datang kepada peserta Forum Kepegawaian Tahun 2017 tingakt provinsi. Saya ucapkan terima kasih pula atas pelaksanaan kegiatan ini, demi menyamakan persepsi tentang disiplin ASN,” kata Yanny.

Menurutnya, untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, maka Pemkab Bolmong sendiri telah menerapkan regulasi tersebut.

“Saat ini di Bolmong sudah beberapa ASN yang dipecat karena melanggar aturan tersebut,” ungkap Yanny.

Untuk itu, melalui Forum Kepegawaian ini, Yanny berharap akan memperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian, dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan mengenai disiplin ASN.

“Jika regulasi ini diterapkan, dipastikan forum ini akan memperoleh hasil yang sama dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin ASN,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulut Femmy J. Suluh mengatakan, untuk menerapkan disiplin kepada para ASN, telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017.

“Jenis hukuman itu ada beberapa jenis, yakni hukuman melakukan kejahatan dalam jabatan dan pidana umum lebih dari dua tahun, pasti hukumannya diberhentikan secara tidak hormat, ” ucap Femmy.

Selanjutnya, untuk ASN yang terjerat dalam korupsi atau tindak pidana korupsi (Tipidkor), dengan didasarkan pada putusan tetap atau inkrar dari Pengadilan Negeri, ASN tersebut hukumannya diberhentikan tidak hormat.

“Bagi ASN yang dijerat dengan Tipidkor, maka tidak ada batas waktu hukumannya. Di sini pihak BKPP daerah wajib memproses pemberhentian dengan tidak terhormat,” tegasnya.(*/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button