Hukrim & Peristiwa

Aksi Dept Collector Jadi TO Polres Bolmong

BOLMORA, HUKRIM – Kapolres Bolmong AKBP. Gani Fernando Siahaan, S.I.K, M.H., menegaskan akan menindak tegas bagi dept collector yang melakukan tindakan penarikan ataupun perampasan kendaraan di jalan.

“Saya akan tegas jika ada laporan debt collector menarik atau merapas kendaraan di jalan, bahkan barang kredit lainnya. Kasus seperti ini akan menjadi  target operasi (TO) saya, ” tegas Gani, kepada sejumlah wartawan saat mengunjungi Polsek Urban Kotamobagu, Sabtu (21/10/2017) lalu.

Hal itu ditegaskan Gani, karena akhir-akhir ini banyak laporan yang masuk terkait ulah debt collector yang kerap melakukan perampasan kendaran di jalan serta barang kredit milik nasabah. Ia menilai ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Tak sedikit warga yang mengeluhkan perilaku debt collector yang kerap merampas kendaraan saat sedang dikendarai oleh nasabah. Oleh karena Itu, saya tegaskan sekali lagi debt collector akan jadi TO,” cetusnya.

Dijelaskan, perampasan barang yang masih dikredit oleh konsumen murni adalah tindak kejahatan dan masuk tindak pidana. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Dia berjanji  akan menangkap semua pelaku perampasan dalam hal ini debt collector yang dibayar oleh perusahaan. Namun, harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Baik perampasan yang dilakukan debt collector maupun pelaku kejahatan lainnya.

“Debt collector tidak dibenarkan merampas atau menarik barang yang masih kredit, terutama kendaraan. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Diharapkan, semua korban perampasan melapor ke Polres.  Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut ini.

Pun demikian dengan pihak perusahaan yang bekerja sama dengan debt collector. Akan ikut diperiksa.

“Jika terbukti bekerja sama dengan debt collector, maka perusahaan juga bisa tersangkut hukum dan dijerat dengan pasal 55 KUHP. Penyitaan oleh pihak perusahaan harus berdasarkan aturan melalui ketetapan hukum dari putusan pengadilan. Tidak bisa secara sepihak, jika itu dilakukan maka tunggu tanggal mainnya,” cetusnya.(mg4/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button