Di Kotamobagu Baru Empat Aleg yang Kembalikan Mobnas
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang kenaikkan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), provinsi maupun DPRD di kabupaten/kota membuat para anggota legislatif (Aleg) harus mengembalikan mobil dinas (Mobnas) yang dipinjampakaikan oleh pemerintah daerah.
Pun demikian dengan Aleg di Kota Kotamobagu. Satu persatu para Aleg mulai mengembalikan Mobnas yang dipinjampakaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Hari ini, ada tiga anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mengembalikan kendaraan dinas roda empatnya,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Husain Mamonto.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Ishak Sugeha dari Partai Demokrat, Rendi Mangkat dari Golkar dan Nelson Paat dari PAN.
“Kami harapkan agar para Aleg yang belum mengembalikan Mobnasnya agar segera menyerahkan ke bagian Sekretariat DPRD Kota Kotamobagu,” imbau Husain.
Diketahui, hingga saat ini baru empat anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mengembalikan Mobnasnya, dan yang pertama mengembalikan adalah Agus Suprijanta, Aleg Parta Hanura, pada beberapa hari yang lalu.(me2t)



