Kotamobagu

Jabatan Camat Harus Berdisilplin Ilmu Pemerintahan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengirimkan empat camat yang ada untuk mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) ilmu pemerintahan, pada 2018 nanti. Hal tersebut dikatakan Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, Kamis (19/10/2017) siang tadi.

“Pemkot harus melaksanakan aturan tersebut. Apalagi, dalam aturan camat harus berpendidikan ilmu pemerintahan, karena di Kota Kotamobagu para camat rata-rata berdisiplin ilmu lain, maka Pemkot akan mengirimkan mereka untuk ikut Diklat di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN),” ujar Adnan

Menurutnya, pada 2018 nanti Pemkot mengalokasikan anggaran khusus agar para camat bisa ikut dalam Diklat tersebut.

“Anggarannya akan disiapkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan nantinya para camat akan mengikuti 300 jam pelajaran. Ini juga bertujuan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah yang ada di lingkup Pemkot Kotamobagu,” jelas Adnan.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button