Bolmong

Pemkab Bolmong Mendata Kembali Objek Pajak

BOLMORA, BOLMONG Guna meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), maka Pemkab Bolmong melaui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong akan kembali melakukan pendataan Lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu disampaikan Kepala BKD Bomong Ashari Sugeha, Rabu (11/10/2017).

Menurut Ashari, pihkanya kesulitan dalam hal pendataan objek pajak, karena masih banyak yang belum terdata. Namun, sudah memberi target kepada setiap kepala desa (Sangadi,red) agar segera melakukan pendataan.

“Tapi, jika ada warga yang ingin melakukan transaksi kredit di Bank dan hanya membawa surat keterangan tanah, pasti tidak akan diterima, karena harus ada sertifikat. Sedangkan sertifikat tanah itu ranahnya BPN yang mengurusnya,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam Undang-undang (UU) BPN, selama belum ada ganti rugi untuk pemilik HGU, maka pengurusan sertifikat tanah warga belum bisa. Sebab pemilik HGU dilindungi dengan UU Keperdataan.

“Prosesnya tidak mudah, meski HGU yang ditempati warga adalah tanah pemerintah. HGU sendiri ada tiga jenis, milik pemerintah daerah, swasta dan milik perseorangan,” paparnya.

Pemkab Bolmong sendiri hanya mendapat bagi hasil dengan pemilik HGU. Sementara bagi hasil masuk dalam pendapatan negara bukan pajak. Dengan kondisi ini, maka Pemkab menemui kesulitan.

“Ini sebenarnya yang menjadi kendala untuk pendataan objek pajak. Pemkab harus kembali mendata objek yang tujuannya untuk mencapai target PBB dari masyarakat,” sebutnya.

Sementara, pengelolaan pajak baru diserahkan ke Pemkab per Januari 2014 oleh pemerintah pusat, yang dulunya hanya bagi hasil. Sehingga kenapa capaian pajak di Bolmong masih rendah?, hal ini dikarenalan pemerintah tak mengantongi data riil.

“Meski kita telah mendata kembali bahwa objek pajak baru ada 800-an. Namun, banyak lahan belum terdata karena ada objek yang ganda, serta ada yang orangnya sudah tak ada. Pemkab juga menerima data ini, beserta utang-utangnya,” jelas Ashari.

Sebenarnya lanjutnya, , dari tahun ke tahun Pemkab Bolmong selalu menargetkan 100 persen capaian. Namun sayangnya, kondisi di lapangan yang belum teratasi ini menjadi kendala mencapaian tersebut.

“Pendataan kami libatkan masyarakat. Sekarang sudah sistem online, namanya juga menggunakan perangkat keras. Walau sudah maksimal, masih ada error sistem seperti itu,” lugasnya.

Di sisi lain, sesuai petunjuk Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, telah memberikan target bagi sangadi dan lurah di Bolmong untuk memenuhi target pajak hingga 15 Desember 2017 mendatang.

“Ini juga terus diimbau kepada seluruh sangadi dan lurah agar terus melakukan penagihan pajak tersebut, jangan sampai seperti tahun lalu hanya dua desa yang capai 100 persen,” ungkap Ashari.(mg2/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button