Bolmong

Bawaslu Bolmong Dapati Dua Masalah dalam Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024

BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyampaikan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ejak 24 Juni – 24Juli 2024.

Penyempaian Bawaslu Bolmong hasil Coklit dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemeilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Bolmong fokus pada pencegahan dan mitigasi pelanggaran di tiap tahapan pemilu, terutama dalam pemuktahiran data pemili.

Bawaslu juga memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan.

Untuk Bawaslu Bolmong telah menerbitkan sebanyak 2 surat, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, flyer, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit 24 Juli 2024, Bawaslu Bolmong mencatat beberapa kerawanan dalam proses Coklit, seperti ketidaksesuaian prosedur dan ketidakakuratan data  pemilih.

Bawaslu Bolmong mendapati dua klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:

Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Bolmong melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 51.543 KK yang tersebar di 419 TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut:

  1. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 3 KK

Di Desa Tudu Aog Baru Kecamatan Bilalang terdapat 3 (tiga) KK yang sudah dicoklit namun belum ditempelkan stiker. Sesuai dengan mekanisme pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih, seharusnya sudah ditempelkan stiker setelah di lakukan pencocokan dan penelitian. Melihat hal Panwaslu Kecamatan Bilalang melakukan penelusuran langsung dirumah pemilih yang tidak ditempelkan stiker untuk dijadikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bilalang. Namun setelah ditelusuri ke pemilih langsung, yang bersangkutan (pemilih) meminta kepada Pantarlih yang melaksanakan coklit untuk tidak menempelkan stiker dirumahnya.

  1. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 79.505 KK

Kecamatan dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah diatas 5.000) yaitu di Kecamatan Lolak, Poigar, Lolayan, Passi Barat, Bolaang, Dumoga Timur, Dumoga Utara dan Dumoga Barat.

Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit terkait dengan Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak2 (dua) orang yang terdapat di Kecamatan Poigar.

Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya:

  1. Di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang terdapat Wajib Pilih yang di telah di lakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atas nama Nonce U. Hena (P) yang masuk dalam TPS 2. Yang Bersangkutan (Ybs) pada saat di Coklit, Pantarlih tidak melakukan penyesuaian melalui A Daftar Pemilih dengan Dokumen Wajib Pilih;

Panwaslu Kecamatan Sangtombolang menerbitkan surat Saran Perbaikan secara tertulis kepada PPK Kecamatan Sangtombolang dan sudah di tindaklanjuti melalui surat oleh PPK Kecamatan setempat

  1. Di Desa Motabang, Kecamatan Lolak terdapat Wajib Pilih yang memiliki 2 (dua) data dalam dokumen DP4 dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang berbeda serta di TPS yang berbeda pula, Wajib Pilih tersebut masih terdaftar di KK bersama orang tuanya dan juga terdaftar di KK keluarga yang baru.

Panwaslu Kecamatan Lolak terbitkan saran perbaikan dalam bentuk lisan untuk menyesuaikan dengan data KK yang baru.

Sudah ditindaklanjuti PPK.

  1. Di Desa Baturapa, Kecamatan Lolak terdapat Pemilih dibawah umur yang di Coklit oleh Pantarlih;

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menelusuri Pemilih tersebut dan Ybs ditemukan adanya perbedaan dalam NIK dan KK serta Tahun Lahir, sehingga PKD memberikan saran perbaikan kepada PPS. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti.

  1. Di Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak terdapat Pemilih yang tidak dikenal;

PKD telah memberikan saran perbaikan untuk mengidentifikasi kembali pemilih yang tidak dikenal, sehingga dengan segera ditindakljuti oleh PPK Kecamatan Lolak.

  1. Di Desa Bilalang III Utara, Kecamatan Bilalang terdapat Pemilih Disabilitas, yang sebelumnya Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT Pemilu Kategori Disabilitas, namun pada saat di dilakukan coklit bukan lagi kategori disabilitas;

Panwaslu Kecamatan Bilalang memberikan saran perbaikan karena Pemilih tersebut adalah Pemilih Disabilitas yang mengalami keterbelakangan mental. Saran Perbaikan sudah selesai ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Bilalang.

  1. Di Desa Serasi, Kecamatan Dumoga terdapat Pemilih yang masih hidup namun dinyatakan meninggal oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Panwaslu  Kecamatan  Dumoga  memberikan  saran  perbaikan  untuk  dapat diperhatikan sehingga hal tersebut sudah di tindaklanjuti oleh PPK.

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan hal-hal sebagai berikut.

a). Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidak sesuaian prosedur Coklit;

b). Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran;

c). Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bolaang Mongondow;

d). Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing – masing tingkatan pengawasan pemilihan;

e). Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub – tahapan pencocokan dan penelitian;

f). Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit,silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, baik secara offline maupun secara online.

Saran Perbaikan

Selama pengawasan Sub – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Jajaran Pengawas Pemilihan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan saran perbaikan di masing– masing tingkatan yaitu :

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button