Tahlis Angkat Bicara Soal Simpang Siur Pelaksanaan Rolling Pejabat
BOLMORA, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang, angkat bicara soal simpang siur pelaksanaan rolling pejabat di lingkungan Pemkab Bolmong.
Menurut Tahlis, ada aturan yang harus dipatuhi oleh Bupati dan Wakil Bupati, sehingga tidak serta merta langsung melakukan rolling atau mutasi pejabat.
“Ada aturan yang menjadi acuan dalam melakukan mutasi pejabat. Itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasrkan pasal 162 ayat (3) bahwa, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” jelas Tahlis.
Dikatakan, pemerintah daerah tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU ASN. Kendati demikian, larangan mutasi sebelum 6 bulan itu bisa dilakukan asalkan jabatan tersebut kosong dan bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena itu sudah diatur dalam UU ASN,” katanya.
Tahlis mengungkapkan, terhitung 22 November mendatang, rolling pejabat Bolmong sudah menjadi kewenangan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk. Sebab, pada waktu tersebut pasangan yang menang di PIlkada 2017 ini, sudah masuk masa tugas 6 bulan.
“Jadi, di atas 22 November mendatang, rolling tanpa harus berkonsultasi di Kemendagri, karena Itu sudah menjadi kewenangan bupati dan wakil bupati,” jelas Tahlis.(mg2/gnm)



