Kotamobagu

Ada Pungli di Pasar 23 Maret?

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di beberapa lokasi,  tak terkecuali di salah satu pasar yang ada di Kota Kotamobagu, yakni Pasar 23 Maret. Hal itupun diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindakop-PM) Kotamobagu Herman Aray.

Menurutnya, pungli tersebut dilakukan oknum tak bertanggung jawab yang tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot). Untuk itu, pihaknya terus berupaya memberantas praktik pungli yang sering terjadi di pasar tersebut.

“Itu (pungli) hanya ulah dari oknum tertentu. Tidak ada petugas kami yang terlibat di sana,” kata Herman.

Salah satu upaya yang  dilakukan  untuk memberantas praktik pungli adalah, dengan melakukan sosialisasi kepada pedagang di pasar bahwa, jumlah retribusi yang dibayarkan oleh pedagang harus sesui dengan Perda yang berlaku. Jika ada pungutan melebihi jumlah yang ditentukan, maka itu adalah pungli.

“Pungutan di pasar hanya sesuai retribusi, yaitu Rp1000 per meter untuk yang berjualan di lapak dan Rp30 ribu untuk yang menempati kios,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi para pedagang supaya tidak membayar tagihan apapun selain kepada petugas penagih retribusi.

“Petugas kami dilengkapi dengan seragam dan tanda pengenal. Jangan membayar retribusi selain kepada dari mereka (petugas),” imbau Herman.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button