Perda No 3 Tahun 2015 Berdampak pada Kenaikkan Nilai Pajak
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk PBB-P2 berdampak pada kenaikkan nilai pajak hingga 20 persen. Hal ini disebabkan naiknya Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP) sebesar 50 persen, atau dari Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000.
“Jadi kalau ada kenaikkan, itu dikarenakan ada perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Di situ jelas ketentuan pasal 2 ayat 5 diubah dari NJOP-TKP sebesar Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000. Dari perhitungan yang kita dapatkan atas, perubahan ini ada kenaikkan berkisar 20 persen,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset daerah (DPPKAD), melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB-P2, Syaifudin Imban.
Dia menambahkan, persoalan kenaikkan nilai PBB-P2 menjadi pembahasan dalam evaluasi yang digelar beberapa waktu lalu. Selain kenaikkan, ada juga Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) objek pajak yang ganda.
“Tapi untuk objek pajak yang ganda kita mintakan sangadi dan lurah untuk memasukkan datanya, supaya bisa disesuaikan. Sejauh ini sudah banyak desa dan kelurahan yang memasukkan data, namun untuk proses selanjutnya kita masih menunggu koordinasi dengan beberapa instansi terkait,” tambah pria yang akrab disapa Yudi ini.
Untuk diketahui, realisasi PBB-P2 terhitung tanggal 17 Oktober 2016 mencapai 61 persen.(memet)



