Henry Walukow Cs Tuntas Bahas 133 Pasal RTRW, Jadwal Linsek 16 September 2025

BOLMORA.COM, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulut yang diketuai Henry Walukow tak lama lagi akan tuntas bahas pasal per pasal RTRW.
Senin, (8/9/2025) Pansus RTRW bersama SKPD terkait dan Tim Ahli Pemprov Sulut sudah membahas hingga 133 pasal.
“Pansus RTRW sudah di pasal 133, tinggal satu pasal kemudian masuk pada pasal penutup. Kurang Ketentuan penutup,” ucap Henry saat diwawancarai sejumlah awak media, usai pelaksanaan rapat pansus di ruang Serba Guna DPRD Sulut.
Ditambahkan Henry, Pansus RTRW sedang menunggu jadwal lintas sektor pada tanggal 16 September 2025 nanti.
“Setelah lintas sektor, kita menunggu persetujuan subtansi, dan persyaratan persetujuan subtansi merupakan dasar kita melaksanakan paripurna tahap dua atau penetapan Ranperda ini,” tutur Legislator dua periode di DPRD Sulut ini.
Lanjut Henry, setelah lintas sektor akan dilakukan pendalaman-pendalaman menyangkut wilayah pertambangan, reklamasi. “Termasuk batas-batas wilayah yang belum tuntas,” sebut Henry.
Harap Politisi Partai Demokrat ini, setelah Perda ini diketuk persoalan-persoalan yang terjadi di dalam tata ruang Provinsi Sulawesi Utara semuanya sudah selesai.
Pun demikian kata Henry, ada kabar baik yang luar biasa. Dimana, 141 blok sudah masuk kajian Kementerian yang nantinya dalam pendalaman pemerintah pusat sudah dikunci, diberikan ruang dikelola menjadi tambang rakyat.
“Tinggal menunggu keputusan menteri setelah selesai kajian. Ini luar biasa, pemprov sulut memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam rangka membuka lapangan pekerjaan baik di sektor pertambangan dan sektor lainnya,” puji Henry.
Ditegaskan Henry, 141 Blok sudah tidak bisa diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan.
“Dan itu akan di follow up (ditandaklanjuti) ketika masuk Kepmen wilayah pertambangan. Ya bisa diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat,” tutup Henry.
(Jane)