Niklas silangen Salurkan Uang Jasa Pengabdian ke Anggota Dewan Periode 2019-2024
“Iya, sudah disalurkan uang jasa pengabdian bagi legislator periode 2019-2024,”
BOLMORA.COM, SULUT – 45 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024 sudah menerima uang jasa pengabdian dari negara.
Ini disampaikan Plt Sekretaris DPRD, Niklas Silangen melalui kasub keuangan Okta Lapian saat diwawancarai awak media.
“Iya, sudah disalurkan uang jasa pengabdian bagi legislator periode 2019-2024,” ujar dia, Kamis (26/09/2024).
Lanjutnya, dana jasa pengabdian tersebut sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017 pasal 19.
“Sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017. Disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan anggota dewan. Kalau hanya PAW, atau hanya 2 atau 3 tahun pengabdian, beda juga,” terang dia.
Dirinya pun menyatakan untuk uang jasa pengabdian yang disalurkan berjumlah 514 Jutaan.
“Kalau total 514.200.000 juta untuk 45 legislator periode 2019-2024. Yang sudah berhenti karena PAW juga sudah terima sejak lalu,” tutup dia.
(*/Jane)