Boltim

Setiap Kamis, ASN dan THL di Lingkungan Pemkab Boltim Gunakan Pakaian Adat


BOLMORA.COM , BOLTIM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diwajibkan menggunakan Pakaian Adat Bolaang Mongondow Baniang dan Salu mulai Kamis 22 September 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Boltim, Nomor :10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Senin (19/9/2022).

Surat instruksi dari bupati tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.

Dalam instruksi tersebut, selain mengatur penggunaan Pakai Adat, juga mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Olahraga, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakai Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Korpri dan Pakaian Camat.

Berikut Instruksi Bupati Tersebut

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button