Nasional

Proyek PL Senilai Rp 3,9 Miliar di Dinas PU Buol Dikerjakan Tanpa Konsultan Pengawas

BOLMORA.COM, BUOL — Pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih SPAM di Kelurahan Kali dan Kelurahan Kampung Bugis yang dikerjakan oleh PT Sinar Mars Prima, selaku pelaksana kegiatan senilai Rp 3,9 miliar ternyata pengerjaannya diduga tanpa didampingi konsultan pengawas. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buol Irwan Saleh, kepada Bolmora.Com, menegaskan proses pekerjaan fisik tanpa didampingi konsultan pengawasan kegiatan konstruksi sama saja menabrak aturan. 

“Kalau menurut kami di Komisi III proses pekerjaan fisik yang dilakukan apalagi sampai angka Rp 3,9 miliar tanpa perencanaan dan pengawasan, kalaupun dia ada perencanaan kemudian pengawasan dibelakang itu secara aturan tidak diperbolehkan,”beber Irwan, Rabu kemarin. 

Sebab lanjut Irwan Saleh, dalam pekerjaan konstruksi salah satu tanggungjawab konsultan pengawasan adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa.

“Menurut kami ini akan jadi masalah, sikap komisi III harus ini ditelusuri tentunya inspektorat sebagai lembaga yang punya kapasitas untuk itu harus memeriksa soal ini,”pungkas Irwan. 

Senada dengan Irwan Saleh, Ketua Komisi III Bahri Asiki, menambahkan bahwa inspektorat wajib menghentikan kegiatan dan mendorong persoalan itu ranah hukum jika tak mampu menyelesaikan secara internal. 

Sementara itu, upaya klarifikasi Bolmora.com Kepala Dinas PU Buol tidak berada dikantor. Demikian pula melalui telepon genggam maupun lewat pesan WhatsApp yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. 

Sebagaimana diketahui, proyek Optimalisasi Jaringan Air Bersih SPAM di Kelurahan Kali dan Kelurahan Kampung Bugis senilai Rp.3,9 miliar dilaksanakan tanpa tender (penunjukan langsung). 

Menurut Kadis PU Darsat ST, pelaksanaan pekerjaan tanpa melalui proses tender karena dananya masih melekat pada BTT sehingga proses pengadaan hanya bisa dilakukan melalui penunjukkan langsung. Dasarnya Mendagri nomor 20 tahun 2020 dan edaran LKPP tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19.

“Anggaran yang ada dalam BTT cuma satu prosesnya, hanya penunjukan langsung tidak bisa dilelang karena uang yang ada disana (BTT) tidak ada mereknya. Beda kalau di DPA kita lengkap rinciannya,”terang Darsat, Rabu (12/08/20).***

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button