Pebuatan KIA di Discapilduk Bolmong hanya Sehari, Berikut Persyaratannya
BOLMORA.COM, BOLMONG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong Iswan Gonibala, mengungkapkan proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di instansinya tidak membutuhkan waktu lama, bahkan bisa selesai dalam sehari.
“Kalau seluruh berkas dan persyaratannya lengkap, bisa selesai dalam sehari,” ungkap Iswan.
Lanjutnya, saat ini blanko untuk pembuatan KIA di instansinya telah tersedia.
“Untuk data yang ada pada kami hingga September ini, anak–anak di wilayah Bolmong yang telah mengantongi KIA baru sekira 866 orang. Makanya, kami berharap warga juga bisa proaktif dalam mengurus KIA. Ini sebagai salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki oleh seorang anak sebelum berusia 17 tahun,” terangnya.
Untuk persyaratan pembuatan KIA harus dilampirkan kutipan akta kelahiran, foto copy kartu keluarga beserta kutipan yang asli, bersama dengan foto copy KTP orang tua/wali yang disertai dengan kutipan asli KTP dari kedua orang tua/wali anak tersebut, dan pas foto berukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.
“Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Idonesia dan ingin mendapatkan KIA, harus melaporkan foto copy paspor dan izin tinggal, bersama dengan KTP asli orang tua/wali, dan juga kartu kelurga asli,” urai Iswan.
(Agung)



