Bolmong

Bolmong Marak Pernikahan Dini

BOLMORA.COM, BOLMONG — Pernikahan di bawah umur di Bolaang Mongondow (Bolmong) terbilang cukup marak terjadi. Pasalnya, sepanjang Januari hingga September 2019, tercatat sudah ada 44 kasus pernikahan dini yang terjadi. 

Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong Purwoaji Darisun. Menurutnya, pernikahan di bawah umur seharusnya tidak terjadi karena masih ada faktor belum siapnya pasangan pengantin. 

“Harus siap secara mental dan ekonomi, jadi siap lahir dan batin,” ungkapnya. 

Ia pun mengungkapkan bahwa untuk dapat menikah di bawah umur, pasangan yang akan menikah harus punya izin dari pengadilan agama. 

“Mereka datang dulu ke KUA untuk diperiksa berkasnya, kalau belum capai umur maka akan dikeluarkan surat keterangan dari KUA yang akan menjadi dasar pengadilan agama melakukan sidang,” pungkasnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button