Bolmong Marak Pernikahan Dini
BOLMORA.COM, BOLMONG — Pernikahan di bawah umur di Bolaang Mongondow (Bolmong) terbilang cukup marak terjadi. Pasalnya, sepanjang Januari hingga September 2019, tercatat sudah ada 44 kasus pernikahan dini yang terjadi.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong Purwoaji Darisun. Menurutnya, pernikahan di bawah umur seharusnya tidak terjadi karena masih ada faktor belum siapnya pasangan pengantin.
“Harus siap secara mental dan ekonomi, jadi siap lahir dan batin,” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa untuk dapat menikah di bawah umur, pasangan yang akan menikah harus punya izin dari pengadilan agama.
“Mereka datang dulu ke KUA untuk diperiksa berkasnya, kalau belum capai umur maka akan dikeluarkan surat keterangan dari KUA yang akan menjadi dasar pengadilan agama melakukan sidang,” pungkasnya.
(Agung)



