Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Segera Limpahan Kasus TGR ke Penegak Hukum

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu siap-siap berhadapan langsung dengan Aparat Penegakan Hukum (APH).

Dalam waktu dekat ini, Pemkot Kotamobagu berencana akan segera melimpahkan kasus TGR, baik dari pihak ketiga maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar TGR.

“Jika penunggak TGR sudah memenuhi kriteria, di antaranya sudah disidang oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR), tapi belum melakukan atau memenuhi kewajibannya, maka akan kita limpahkan ke penegak hukum,” ungkap Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, Sabtu (8/9/2018).

Namun lanjutnya, mendahului rencana tersebut, Pemkot akan memanggil dan mengumpulkan kembali para penunggak TGR, untuk diberikan pembinaan serta membuat pernyataan.

“Keseluruhan TGR masih sekitar Rp2 Miliar. Dan perlu diketahui, didalamnya bukan hanya pihak ketiga, termasuk ASN atau istri atau suaminya ASN. Untuk ASN, seharusnya mereka jadi contoh penyelesaiaan kewajiban dimaksud, jangan ada sifat ‘pandang enteng’, karena akhirnya akan berurusan dengan hukum,” imbuhnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button