Bolmong

Pemkab Mulai Tarik Mobnas di DPRD Bolmong

BOLMORA, BOMONG – Senin (25/9/2017), Pemkab Bolmong mulai melakukan penarikan mobil dinas (Mobnas) yang dipinjampakaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Yahya Fasa, sudah ada lima unit mobnas yang ditarik.

“Mekanisme tersebut dilakukan untuk menghindari adanya fasilitas ganda, dan jangan sampai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, anggota legislatif (Aleg) yang mengunakan mobnas kini sudah mendapat tunjangan trasportasi,” ujar Yahya.

Dijelaskan, jika tidak mengembalikan mobnas, maka Aleg tersebut tak bisa mendapatkan tunjangan tambahan. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota legislatif, sudah disepakati bersama melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa waktu lalu.

“Sudah dikoordinsikan dengan pimpinan dewan, sebelum melakukan penarikan mobnas,”

Adapun lima unit mobnas yang telah dilakukan penarikan masing-masing tiga mobnas berada ada di komisi, satu di BK dan satu lagi di Bapemberda.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Ashari Sugeha mengatakan, sesuai aturan mobnas dewan harus dikembalikkan ke Pemkab Bolmong.

“Sesuai ketentuan hanya unsur pimpinan yang difasilitasi mobnas, sementara anggota tidak, karena mereka sudah diberikan tunjangan transportasi,” kata Ashari.(mg2/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button