Karyawan PDAM Pertanyakan Persetujuan Restrukturisasi oleh BRI, Gandjar: Itu Sudah Sesuai SOP
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pertanyaan para karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tentang siapa yang menyetujui Restrukturisasi kredit mereka di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kotamobagu akhirnya terjawab.
Sebelumnya, Rabu (13/9/2017) siang tadi, puluhan karyawan PDAM mendatangi kantor unit BRI Kotamobagu guna mempertanyakan hal tersebut, tapi tidak mendapatkan penjelasan memuaskan dari kepala unit BRI Kotamobagu Teddy Polontalo. Namun, setelah beberapa awak media bertemu langsung dengan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kotamobagu Gandjar Wisnugroho, maka apa yang dipertanyakan langsung terjawab.
“Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya,” ungkap Gandjar.
Lebih jauh Gandjar menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, Restrukturisasi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Itu sudah sesuai SOP, karena kita dari pihak perbankan tidak boleh melakukan Restrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur, karena itu menyalahi aturan. Restrukturisasi kita lakukan untuk penyelamatan karena para debitur ini sudah bermasalah dengan kreditnya,” ujarnya.
Sementara itu Teddy Polontalo, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan PDAM untuk melaksanakan Restrukturisasi.
“Itu sudah kami lakukan, dan kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan manajemen PDAM,” katanya.
Dirinya pun membantah tudingan para karyawan PDAM bahwa proses Restrukturisasi hanya dilakukan berdasarkan kemauan BRI.
“Beberapa waktu lalu juga kami sempat ketemu dengan manajemen untuk membahas hal ini, dan manajemen menyetujuinya,” aku Teddy.
Diketahui, puluhan karyawan PDAM mendatangi BRI Cabang Kotamobagu untuk mempertanyakan tunggakan setoran kredit mereka.(me2t)



