Kotamobagu

Salah Parkir Kendaraan, Anggota DPRD Ini Marah Saat Ditegur Satpol-PP

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Jusran Debby Mokolanut, marah dengan ulah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang menegurnya saat memarkir kendaraan di halaman Kantor Wali Kota.

Kejadian itu Selasa (8/9/2016) lalu, saat Ketua DPC PKB Kotamobagu itu hendak menemui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone, terkait hasil koordinasi di Jakarta.

“Pas di tanda larangan, berharap ada permakluman karena urusan yang segera harus diambil langkah biar tidak salah jika Pemkot mengambil kebijakan (koordinasi). Kebetulan belum ada juga acara Pemkot yang ramai dan butuh pengaturan ekstra ketat di halaman parkir, tapi personel Satpol-PP juga tidak memakluminya, walaupun kami balik lagi untuk menyampaikan maksud sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan. Baiklah jika itu aturan kami hargai, sehingga menghindari situasi kebatinan kami yang mulai jengkel. Kami memutuskan untuk menghindar dan pulang,” tulis Jusran, yang dikutip melalui akun facebook-nya (Jusran Mokolanut Ebby), di grup Informasi Abdi Praja Kota Kotamobagu.

Dalam postingannya itu, Jusran juga memberi catatan sebagai referensi yang ditujukan kepada Kasatpol-PP dan jajarannya.

“Jika itu aturan, kami menghargai. Dan secara tegas kami akan lihat konsistensinya. Jika ada dan siapapun dia yang ada di tanda larangan itu, berarti inkonsistensi dan buang saja tanda larangan itu. Jika model pembinaan attetude Satpol-PP begini, berarti Kasatpol-PP yang tidak mengajarkan disiplin tatakrama (karena dia sebetulnya boleh sampaikan saya izin dulu ke pimpinan). Disiplin dan wibawa itu penting bagi Pol-PP sebagai penegak disiplin, tapi tanpa dibarengi pengetahuan dan attitude, hanya akan melahirkan sikap kebablasan dan sok jagoan. Pol-PP Kotamobagu perlu attitude dan pengetahuan agar punya perilaku kewibawaan. Bukan cuma ilmu karate dan sok jagoan, karena dia bukan preman kampung, kecuali Kasat-nya yang ajarkan,” kata Jusran, lagi-lagi dikutip dari postigannya di akun facebook miliknya.

Menanggapinya, Kasatpol-PP Sahaya Mokoginta mengungkapkan, tindakan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, ada tanda larangan di tempat yang hendak diparkirkan kendaraan oleh anggota dewan tersebut.

“Itulah suka duka menjadi Satpol-PP. Bertindak salah, tidak bertindak juga salah. Kalau sudah ada tanda larangan berarti tidak bisa memarkir kendaraan, meskipun tidak ada acara atau kegiatan ramai di kantor wali kota. Ketertiban parkiran harus dijaga, kalau satu sudah dibolehkan pasti yang lain juga seperti itu,” jelas Sahaya, kepada sejumlah awak media.

Ditambahkan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan parkiran kendaraan. Artinya, siapapun yang memarkir kendaraan di tempat yang sudah dilarang, pasti akan ditegur.

“Termasuk saya, tidak boleh parkir di tempat terlarang,” kuncinya.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button