Politik

KPU Bolmong Mulai Melakukan Coklit Data Pemilih

BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), di wilayah dusun se-Bolmong. Coklit dilaksanakan mulai 7 September hingga 8 Oktober 2016.

Ketua Divisi Data KPU Bolmong Isnaidin Mamonto, kepada awak media menyampaikan, pihaknya sudah menurunkan surat edaran kepada PPDP terkait pelaksanaan coklit. Bahkan, perlengkapan untuk pendataan data pemilih sudah diserahkan hingga ke desa-desa. Selain itu, para PPDP juga sudah dibekali pengetahuan melalui bimbingan teknis (Bimtek).

“Selama satu bulan PPDP akan bertugas. Kami harapkan hasilnya akan maksimal, sehingga mendapatkan data yang akurat,” kata Isnaidin.

Dia juga berharap agar pemerintah dan seluruh stakeholder bisa membantu PPDP dalam pelaksanaan coklit ini. Sebab bantuan para pihak akan sangat membantu keakuratan data pemilih. Namun, kata Isnaidin, syarat untuk daftar pemilih menurut peraturan juga telah ditentukan, yakni umur 17 tahun saat 15 Februari 2017, belum 17 tahun tapi sudah menikah, punya KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor atau identitas lain yang dikeluarkan Disdukcapil.

“Syarat ini juga harus dipenuhi agar terdaftar dalam daftar pemilih, karena pemilih harus dibuktikan dengan data,” ucapnya.

Ditambahkan, syarat untuk pemilih sumbernya adalah data kependudukan dari instansi berwenang. Tapi, ada juga syarat lain bila masuk dalam golongan disabilitas atau punya kebutuhan khusus. Misalnya, bila orang dengan masalah kejiwaan harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang.

“Jadi semua harus dibuktikan dengan administrasi,” imbuh Isnaidin.(gun’s)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button