Jam Kerja ASN Bolmong Diubah

Rafiah: Diharapkan Seluruh ASN Dapat Mematuhi Ketentuan Surat Edaran Terbaru
BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mempertegas soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), guna memaksimalkan kinerja.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran Penjabat Bupati Bolmong tentang perubahan jam kerja, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut Kepala Bagian Humas Setda Bolmong Rafiah Dilapanga, dengan dikeluarkanya surat edaran tentang perubahan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Bolmong, maka secara otomatis setiap ASN wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Sesuai surat edaran tersebut, setiap ASN yang berhalangan hadir setiap hari kerja wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, ataupun tugas luar,” ujar Rafiah.
Dijelaskannya, tata cara pemberian sanksi disipilin bagi ASN, baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, akan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka-BKN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sehingga, tata cara pemberian sanksi atau hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing ASN. Ini harus menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD masing-masing, serta wajib melaporkan pemberian hukuman kepada instansi teknis, dalam hal ini BKD. Untuk itu, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan surat edaran terbaru, yaitu tetang perubahan jam kerja tersebut,” imbuhnya.(gun’s)
Perubahan Jam Kerja ASN Bolmong
| Hari Senin s/d Kamis | Jam Masuk : 07. 30 Wita | Jam Pulang : 16.00 Wita |
| Jam Istirahat : 12. 00 s/d 12.30 Wita | ||
| Hari Jumat | Masuk : 06.00 Wita | Jam Pulang : 11. 30 Wita |
| Cat Hari Jumat : Pakaian Olahraga Jam : 06.00 s/d 08.00 Wita Pakaian Batik : Jam 08.00 s/d 11.30 Wita |
Sumber : BKD Kabupaten Bolmong



