Jadwalkan Konferensi Pers, Kejati Sulut Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Mark Up Lahan SPBU dan GD-OTA di Talaud
BOLMORA.COM, HUKRIM – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulut (Sulawesi Utara) menjadwalkan konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi mark-up lahan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) tahun 2022 dan kasus dugaan korupsi GD-OTA (Gerakan Daerah Orang Tua Asuh) tahun 2009, yang terjadi di Kabupeten Kepulauan Talaud.
Untuk kasus dugaan korupsi mark-up lahan SPBU, penyelidikannya masih mengambang di Kejati Sulut.
Dari data yang diperoleh, pembelian lahan SPBU seluas 25.000 M2, yang terletak di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane Barat, oleh Pemkab Talaud pada tahun 2022 tercium aroma korupsi mark-up. Pasalnya, pembelian lahan tersebut tidak sesuai (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak. Kemudian, penetapan harga pembelian diduga tidak melalui Appraisal sebagai penafsir harga tanah.
Sementara, pihak Kejati Sulut audah pernah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pemilik lahan berinisial RK alias Kululu. Diketahui, RK adalah salah satu petinggi Partai Demokrat di Provinsi Sulut yang menjabat sebagai wakil ketua.
Pemeriksaan terhadap RK terkait harga pembelian lahan seluas 25.000 M2, yang diduga terjadi mark up harga per meternya.
Berdasarkan dokumen pergeseran belanja sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Talaud) tahun anggaran tahun 2022, pada lajur anggaran sebelum pergeseran belanja modal tanah untuk pembangunan industri depok minyak spesifikasinya 20.000 M2, dengan anggaran Rp65.000 per meter. Yang mana, dana direncanakan Rp1.300.000.000.
Namun, pada lajur setelah pergeseran anggaran belanja modal tanah untuk pembangunan industri pembangunan Depok minyak spesifiknya, naik menjadi 25.000 M2 dan mengalami kenaikan harga Rp200.000 per meter. Sehingga anggaran yang digelontorkan membengkak menjadi Rp5.000.000.000.
Pemkab Talaud membayar tanah milik RK dengan nilai Rp5.000.000.000. Nilai ini diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Ini dinilai berpotensi menimbulkan korupsi, karena memperkaya pihak ketiga dengan harga tidak sesuai NJOP. Sebab, dari informasi yang didapat, NJOP di lokasi tersebut hanya Rp60.000-65.000 per meter.
Informasi yang didapat, awalnya Pemkab Talaud melakukan pembelian lahan diperuntukkan sebagai Terminal BBM Mini, yang lokasinya berada di samping Bandara Melonguane. Itu berdasarkan dokumen nota kesepahaman atau MoU antara PT Pertamina dengan Pemerintah Kabupaten Talaud Nomor: SP-0371/R0000/202-50 dan Nomor: 81/MoU/2020 tentang pengembangan Terminal BBM Mini di Kabupaten Talaud, yang ditandatangani Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono dan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Englebert Lasut, pada Jumat (13/11/2020) di Jakarta.
Menurut sumber resmi, perencanaan awal akan dibangun terminal BBM Mini di Talaud. Tapi, oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Lasut, melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 147 tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan infrastruktur BBM, menetapkan dan memutuskan lahan tersebut untuk pembangunan SPBU seluas 25.000 M2. Di situlah terjadi perbedaan peruntukkan lokasi, yang direncanakan sebelumnya bersama PT Pertamina untuk membangun terminal BBM Mini.
Pun pantauan di lokasi, proses pembangunan SPBU tersebut saat ini terhenti.
Dugaan Kasus Korupsi GD-OTA
Sedangkan untuk dugaan korupsi GD-OTA tahun anggaran 2009 yang dilaporkan oleh KPK (Koran Perangi Korupsi) ke Kejagung (Kejaksaan Agung), kini diambil alih Kejati Sulut. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Kejagung Nomor: R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024, yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H.
Surat yang ditujukan ke KPK tersebut adalah pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh panitia GD-OTA Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua, tahun anggaran 2009 sebesar Rp8.850.000.000.
Adapun isi surat laporan dari KPK, Nomor: R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, perihal penanganan dan penyelesaian perkara quo yang telah diserahkan kepada Kepala Kejati Sulut.
Pun melalui surat Nomor: R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui Direktur Penyidikan Kuntadi SH, menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasipenkum (Kepala Seksie Penerangan Hukum) Kejati Sulut Januaris, ketika dikonfirmasi pekan lalu, menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat menjadwalkan untuk mempublikasikan penanganannya ke media.
“Sudah saya sampaikan, dan akan dijadwalkan pada Rabu pekan ini. Untuk jumpa Pers,” kata Januaris.
Penulis: Gun Mondo



