Bolsel

Resmi KPU Bolsel Umumkan Syarat calon untuk Pilkada 2024

BOLSEL, BOLMORA.COM – Resmi, KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengumumkan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini didasarkan pada surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024, yang disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Bolsel menetapkan syarat dan ketentuan bagi pasangan calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.

Dalam Keputusan KPU Bolsel Nomor 367 Tahun 2024, ditetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh minimal 4.702 suara sah, jumlah ini merupakan 10% dari total suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.

KPU Bolsel juga telah menetapkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon, yaitu:

– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
– Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button