Dihadiri Ratusan Pers, KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Serentak 2024
PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (15/8/2024) menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada stakeholder pers dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDHI KPU Sulut.
Adapun kegiatan tersebut bertemakan Jurnalis Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu Untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai.
Kegiatan itu dibuka langsung salah satu komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu didampingi komisioner lainnya, Meidy Tinagon.
Disambutan, Lanny Ointu sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ointu juga menyentil terkait PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi bahan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilh tetap, DPTb, dan daftar pemilih di lokasi khusus.
Harap Ointu Pers bisa mengingatkan KPU agar selalu berdasarkan PKPU.
“Dan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” tandas Ointu.
Diketahui, kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, dimulai 15 hingga 17 Agustus 2024 di Hotel Luwansa Manado.
Kegiatan ini juga dihadiri ratusan media yang ada di Sulut.
(Jane)



