Pemdes, BPD dan Lembaga Adat serta Keimaman di Desa Buyat Dua Rumuskan Ranperdes
BOLMORA.COM , BOLTIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengadakan pertemuan dengan Badan Musyawarah Desa (BPD), Lembaga Adat, serta Imam dan Pegawai Syar’i.
Pertemuan yang dilaksanakan di kantor desa Buyat Dua, Rabu (30/8/2023) ini, untuk membahas sekaligus merumuskan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) yang nantinya akan ditetapkan di desa tersebut.
“Semua langkah yang kita lakukan tetap mengacu di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,” Ungkap Sangadi Buyat Dua Ramadan Mamangge.
Dirinya menjelaskan, Ranperdes merupakan usulan dari Pemdes sendiri.
“Ranperdes adalah usulan dari Pemdes dan siang tadi dibahas oleh BPD serta unsur masyarakat dalam hal ini Lembaga Adat dan Keimaman, serta langsung dilakukan penetapan. Sekarang masuk di tahapan pengundangan, dan setelah itu meminta dievaluasi oleh pemerintah daerah (pemda),” Jelas Ramadan.
Ramadan menerangkan, tujuan dibuatnya Perdes ini salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
“Beberapa pungutan nantinya akan diberlakukan di Desa Buyat Dua dan semuanya harus diatur dalam Perdes, agar tidak menjadi pungutan liar (pungli). Selain itu ada juga peraturan terkait keamanan dan ketertiban (trantib), serta mengenai Lembaga Adat dan Keimaman,” Terangnya.
Sementara itu menurut Dedi Ani yang merupakan ketua BPD Desa Buyat Dua, semua Ranperdes yang telah disepakati tadi dipastikan tidak akan merugikan masyarakat.
“Semua rancangan ini baik yang nantinya akan menjadi sumber PADes maupun berberapa peraturan yang berkaitan dengan Lembaga Adat maupun tupoksi dari Keimaman kita pastikan sudah cukup baik dan bisa diterima oleh masyarakat,” Terang Dedi.
Berikut beberapa Rancangan Kesepakatan yang nantinya akan menjadi Perdes di Buyat Dua
1. Biaya penerbitan Surat Keterangan Jual Beli desa (SKJB)
2. Biaya pengukuran dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Pekarangan
3. Biaya pengukuran dan penerbitan SKT Kebun Tanah Datar
4. Biaya pengukuran dan penerbitan SKT Kebun Pegunungan
5. Biaya Perkawinan
6. Sewa Kanopi
7. Sewa gedung Balai Pertemuan Umum
8. Sewa Kursi Plastik
9. Sewa Meja Resepsi
10. Sewa Generator
11. Sewa Traktor
12. Sewa Alat Penyambung Pipa Polipype
(RG)



