Ganti Perangkat Desa, DPRD Kota Kotamobagu Hearing Sangadi Pontodon Timur
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Menanggapi surat permohonan dari perangkat desa yang telah diganti secara sepihak oleh oknum Sangadi (Kepala desa, red), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (30 /08/2022), menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sangadi Desa Pontodon Timur.
Hearing yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot ini berjalan lancar dan tertib. Di kesempatan itu, Herdy mengungkapkan bahwa hearing tesebut dilaksanakan atas permintaan pemohon berupa surat yang dilayangkan ke DPRD karena merasa dirugikan telah di ganti posisinya dalam struktur perangkat desa oleh Sangadi Pontodon Timur.
” Olehnya, sebagai DPRD sudah menjadi tugas kami memfasilitasi semua pihak yang terkait dalam persoalan ini guna mengetahui pokok persoalan sehingga bisa dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak, ” Terang Herdy.
Ditambahkannya, Persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama kurang lebih satu tahun, bahkan telah mendapatkan putusan dari PTUN Manado.
”Melalui haering ini, diharapkan pemohon bisa mendengarkan langsung keterangan dari pihak-pihak terkait sehingga para pemohon bisa memutuskan sendiri, dan kami sebagai wakil rakyat sudah menjadi tugas kami memoerjuangkan hak-hak rakyat yang tidak terpenuhi. Sehingga keadilan bisa dirasakan merata oleh segenap masyarakat Kotamobagu,” pungkas Herdy.
Deketahui, selain dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, kegiatan hearing yang dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu tersebut juga di hadiri oleh Anugerah Beggie Gobel, Dani Mokoginta, Alfitri Tungkagi serta beberapa dinas terkait dan tentu Sangadi Desa Pontodon Timur.
(Man)



