Kotamobagu

Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Rekomendasikan Lima Poin Saat RDP Bersama Dinkes dan RSUD

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Senin (9/8/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melaui Komisi III, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta.

Ditemui usai rapat, Dani menyebut bahwa RDP tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dan pelayanan kesehatan secara umum.

“Ada beberapa hal yang kami rekomendasikan, sekaligus kami dorong agar kerja Dinkes maksimal dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu dalam RDP tersebut, Komisi III juga merekomendasikan lima poin penting yakni:

  1. Komisi III DPRD Kota Kotamobagu mendorong untuk memperbanyak pos layanan vaksinasi bagi masayarak umum dan anak usia 12-17 tahun, karena progresnya sangat lambat, yakni 14 persen dan 8 persen. ini adalah upaya meningkatkan imun masyarakat dan memutus penyebaran Covid 19 di Kota Kotamobagu.
  2. Mendorong pemerintah merekrut relawan kesehatan dengan cara beker jasama dengan sekolah tinggi kesehatan di Kota Kotamobagu untuk mahasiswa semester akhir, guna menutupi kekurangan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid -19.
  3. Mendorong pihak rumah sakit menyiapkan ketersediaan oksigen dan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid -19 di RSUD Kota Kotamobagu.
  4. Mendorong Pemkot Kotamobagu menambah dokter spesial penyakit dalam yang bertugas di RSUD untuk penanganan pasien Covid-19.
  5. Mendorong Dinas Kesehatan bekerja sama dengan sangadi/lurah untuk pengawasan dan penanganan isoman (Isolasi Mandiri) di desa/kelurahan, untuk memastikan ketersediaan pasokan obat-obatan termasuk vitamin.

(*/Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button