Menjadi Contoh Teladan, Wali Kota Apresiasi 12 Wajib Pajak Terbesar di Kotamobagu
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada 12 (dua belas) wajib pajak terbesar di Kota Kotamobagu yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya pada Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kotamobagu usai mengikuti kegiatan Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Rabu, 16 Maret 2022.
“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada 12 wajib pajak terbesar di Kota Kotamobagu yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi, serta telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar dan tepat waktu,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa, kepatuhan serta ketepatan waktu dari 12 (dua belas) orang wajib pajak tersebut dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, merupakan contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu.
“Ini menjadi contoh dan teladan bagi wajib pajak lainnya, serta masyarakat Kota Kotamobagu. Insyaallah keduabelas wajib pajak ini usaha dan bisnis mereka selalu lancar dan sukses ke depannya,” ucap Wali Kota
Berikut 12 daftar Wajib Pajak terbesar di Kotamobagu:
1. PT. Abdi Karya Totabuan
2. Alfret Jacson
3. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dumoga
4. PT. Citra Parisindo Utama
5. CV. Tita
6. Beitel Kanine
7. Susanty B. Citra (Toko Alfa Baru)
8. dr. Wenny Gaib
9. Handri Tumewu
10. Risman Bibisa
11. Hein Imban
12. Johny Krisen
(*/wdr)



