Pencairan Dana Anak Asuh Pemkot Kotamobagu, Penerima Wajibkan Masukan Bukti Belanja Triwulan lll
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Peserta program anak asuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021, diwajibkan untuk memasukan bukti belanja pada triwulan III sebagai syarat pencairan dana untuk keberlangsungan pendidikan siswa.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, bahwa saat ini tercatat ada sebanyak 2.986 siswa yang akan segera menerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2021.
“Untuk tingkat sekolah dasar ada sebanyak 1.958 siswa, dan tingkat sekolah menengah pertama sekitar 1.028 siswa,” ujarnya, Jumat (13/8).
Lanjut Rukmi, saat ini pihaknya tengah menurunkan tim verifikasi data penerima di setiap kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.
“Tim verifikasi kami sebar di empat kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu. Meski demikian, kami hanya menyasar siswa yang ada di kelurahan. Sedangkan untuk desa sendiri, telah diakomodir lewat anggaran dana desa,” terangnya.
Ditambahkan Rukmi, ditengah proses pembelajaran dalam jaringan (Daring) karena pandemi Covid-19, para siswa penerima bantuan program anak asuh diperbolehkan membeli peralatan elektronik berupa handphone dan laptop untuk menunjang proses pembelajaran daring tersebut.
“Bantuan dana anak asuh boleh dibelanjakan handphone, laptop maupun pembayaran proses kegiatan di sekolah, apalagi saat ini dalam masa pandemi proses belajar mengajar menggunakan sistem daring yang harus menggunakan fasilitas handphone atau laptop,” imbuhnya.
(*/Nisar)



